Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Gorontalo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007 dan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 57 Tahun 2007. Dinas ini merupakan hasil penggabungan Dinas Pendapatan Daerah dan Bagian Keuangan sebagai penyesuaian terhadap PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas untuk melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Dinas PPKAD memiliki fungsi:
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan salah satu unit organisasi yang berada di bawah koordinasi Asisten Administrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo dengan fungsi pokoknya yaitu mengelola administrasi keuangan daerah Kabupaten Gorontalo yang terdiri dari Sekretariat dan 4 Bidang yaitu Bidang Pendapatan, Bidang Anggaran dan Verifikasi, Bidang Akuntansi dan Bidang Aset.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo dengan susunan organisasi sebagai berikut: